Pelaksanaan Sumpah dan Janji Bidan Jurusan Diploma Tiga Kebidanan Universitas Sari Mulia
Berdasarkan Permenkes RI No.1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan. Salah-satu syarat untuk mengajukan SIKB/SIPB yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
Berdasarkan Undang-undang No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan bab VI pasal 44 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa persyaratan penerbitan STR harus memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dan janji bidan. Surat edaran Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Nomor 1734/E/ PPIBI/III/2015 maka, setiap lulusan pendidikan kebidanan diberikan ijazah bidan sebagai tanda lulus dan diwajibkan mengucapkan sumpah dan janji bidan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang tersebut maka Jurusan Kebidanan Diploma Tiga Kebidanan UNISM melaksanakan kegiatan “Sumpah Profesi dan Janji Bidan” yang dilaksakan pada tanggal 4 November 2020, dengan alumni bidan sebanyak 70 peserta.

